KH Ahmad Hudori Minta Pemerintah Mengkaji Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online
jpnn.com, RANGKASBITUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta dikaji ulang secara mendalam korban judi online menerima bantuan sosial (bansos), karena hingga kini menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kami berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, Selasa.
Selama ini, kata dia, maraknya judi online di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar-benar korban judi online atau sengaja berjudi.
Sebab, mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua.
Begitu juga korban judi online berbagai profesi mulai pengangguran, ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN, Polri, TNI, dan lainnya.
Mereka para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos.
Sebaiknya, kata dia, korban judi online itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.
Saat ini pemerintah akan memberikan bansos kepada korban judi online tentu dinilai tidak memberikan solusi yang baik dan tepat.
Bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online menimbulkan polemik di masyarakat.
- 85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online